Simak Alasan Mengapa UU Terorisme Belum Perlu Direvisi

Misalkan saja penanganan Bom Bali I, dimana aparat sukses menggiring semua pelaku, menghadapkan ke pengadilan dan mengeksekusi mati mereka sesuai aturan hukum yang ada.
Pertanyaan lainnya adalah, kenapa pula isu teorisme selalu dikaitakan dengan kelompok tertentu dan tidak berlaku untuk orang atau kelompok lain. Misalkan saja, Leophard yang melakukan empat kali pengeboman di Mall Alam Sutera tidak pernah disebut teroris.
Demikian pula Kelompok di Papua yang menyerang dan mengebom aparat hingga menewaskan tiga orang polisi, mereka juga tak pernah disebut teroris hanya dilabeli dengan sipil bersenjata. Padahal yang dilakukan juga teror, dan juga menyerang aparat keamanan. "Saya kira ini semua menjadi PR aparat untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan jujur," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy menilai rencana revisi Undang-undang Terorisme belum terlihat urgensinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah