Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini

Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Sipil, dapat:

1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10);

2. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 13);

3. Menggeledah tiap-tiap tempat (pasal 14);

4. Membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19);

5. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21). (antara/jpnn)

Presiden Jokowi menyatakan saat ini tidak menerapkan darurat sipil untuk melawan virus corona COVID-19, tetapi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News