Simak, Angka-angka Ganti Rugi dan Santunan Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Jumat, 04 September 2020 – 07:36 WIB

Satu unit mobil minibus milik warga sipil dirusak sekelompok orang tidak dikenal, beberapa saat sebelum penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8) dini hari. Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.
"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.
Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
TNI AD memberikan ganti rugi dan santunan kepada warga sipil yang menjadi korban penyerangan Polsek Ciracas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya