Simak, Angka-angka Ganti Rugi dan Santunan Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Jumat, 04 September 2020 – 07:36 WIB

Satu unit mobil minibus milik warga sipil dirusak sekelompok orang tidak dikenal, beberapa saat sebelum penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8) dini hari. Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.
"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.
Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
TNI AD memberikan ganti rugi dan santunan kepada warga sipil yang menjadi korban penyerangan Polsek Ciracas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- KKB Memodali Mantan Anggota TNI Rp 1,3 Miliar untuk Beli Senjata dan Amunisi
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PPPK juga Menjadi Komcad, Harus Siap Digerakkan Kapan Saja
- Dewan Adat Bamus Betawi makin Berkibar di Era Prabowo Subianto