Simak Aturan Baru Soal e-HAC Sebelum Ke Luar Kota
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pengisian e-HAC untuk menghindari antrean di bandara.
Pelaku perjalanan domestik kini bisa mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Sebab, jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat menyebabkan antrean panjang saat kedatangan di bandara.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Dia juga meminta pelaku perjalanan untuk memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji, Selasa (1/3).
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.
Dia menyebut dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pengisian e-HAC untuk menghindari antrean di bandara.
- Angkasa Pura I Sesuaikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara yang Dikelolanya
- Dirjen Hubdat Terbitkan SE 14/2023, Ini Syarat Perjalanan Darat yang Terbaru
- DWP Bakal Digelar Lagi, Jumlah Pengunjung Dibatasi 30 Ribu Orang Per Hari
- Menkes Budi Sebut yang Diretas Bjorka bukan Data PeduliLindungi
- Aplikasi PeduliLindungi Sempat Error, Ternyata Ini yang Terjadi
- Sindir Seseorang Berperilaku Tak Baik, Melanie Subono: Dikenal Banget Namanya