Simak Aturan Baru Soal e-HAC Sebelum Ke Luar Kota
Rabu, 02 Maret 2022 – 09:07 WIB
Setiaji menilai sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan. Dengan aturan terbaru, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ujar Setiaji.
Dia mengingatkan tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” papar Setiaji. (mcr9/jpnn)
Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pengisian e-HAC untuk menghindari antrean di bandara.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Angkasa Pura I Sesuaikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara yang Dikelolanya
- Dirjen Hubdat Terbitkan SE 14/2023, Ini Syarat Perjalanan Darat yang Terbaru
- DWP Bakal Digelar Lagi, Jumlah Pengunjung Dibatasi 30 Ribu Orang Per Hari
- Menkes Budi Sebut yang Diretas Bjorka bukan Data PeduliLindungi
- Aplikasi PeduliLindungi Sempat Error, Ternyata Ini yang Terjadi
- Sindir Seseorang Berperilaku Tak Baik, Melanie Subono: Dikenal Banget Namanya