Simak Aturan Memodifikasi Kendaraan Bermotor

Simak Aturan Memodifikasi Kendaraan Bermotor
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - SUDAHKAH Anda tahu bagaimana cara memodifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat yang baik dan benar? Jika belum yuk cek beberapa aturan berikut ini.

Kendaraan pribadi saat ini diibaratkan sebagai jati diri, banyak bikers tentu rela menggelontorkan uang banyak demi hobi tersebut. Kendati begitu, dalam memodifikasi Anda perlu memerhatikan beberapa hal. Jika tidak, hobi tersebut justru akan menyusahkan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan para bikers. Sebenarnya aturan itu sudah lama, meski begitu jajaran satlantas akan mensosialisasikan aturan itu kembali.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik sepeda motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pelanggaran," papar Budiyanto.

Nah, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009. Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

"Memasang knaplot racing yang bising juga termasuk modifikasi yang tidak sah," tambahnya.

Maka dari itu, Budiyanto mengatakan kepada bikers, sebenarnya perubahan bentuk pada kendaraan atau memodifikasi sah-sah saja dilakukan. Namun terlebih dahulu melewati tahap uji tipe guna memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Budiyanto mengatakan hal itu bukan karena alasan. Tapi aturan itu tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Yaitu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat. 

SUDAHKAH Anda tahu bagaimana cara memodifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat yang baik dan benar? Jika belum yuk cek beberapa aturan berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News