Simak Aturan Memodifikasi Kendaraan Bermotor
Budiyanto pun berharap masyarakat agar paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan.
"Kami akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Ketentuan-ketentuan Modifikasi Kendaraan:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
SUDAHKAH Anda tahu bagaimana cara memodifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat yang baik dan benar? Jika belum yuk cek beberapa aturan berikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Penjualan Otomotif Akhir Tahun, Mandiri Utama Finance Dukung GJAW 2024
- Hadir di GJAW 2024, Daihatsu Hadirkan Promo Khusus, Beli Mobil Berhadiah Rocky
- Akhir Pekan di GJAW 2024, Banyak Kegiatan Menarik Buat Keluarga
- GJAW 2024, Mobil Listrik VinFast VF 5 Resmi Menemui Pemiliknya
- GJAW 2024, Suzuki Jimny 5-door Rhino Edition Hanya Dipasarkan 100 Unit, Buruan!
- Zeekr Meluncurkan 2 Mobil Listrik Mewah di GJAW 2024, Harganya Wow