Simak Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Sebelum ke Luar Kota
Rabu, 18 Mei 2022 – 15:32 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait aturan perjalanan ke luar kota. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjut aturan tersebut.
Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, tidak perlu menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apa pun. (mcr9/jpnn)
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Penerimaan & Penyegaran Aturan Terbaru, Bea Cukai Kunjungi Sejumlah Perusahaan
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini