Simak! Begini Aturan PPKM Terbaru di Luar Jawa dan Bali

Simak! Begini Aturan PPKM Terbaru di Luar Jawa dan Bali
Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 mengatur perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang berlaku pada 29 Maret hingga 11 April.

"Kegiatan olahraga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah, yaitu 50 persen untuk Level 3, 75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1," beber Safrizal, Selasa (29/3).

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun pintu masuk yang dibuka untuk PPLN warga negara Indonesia, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi.

Untuk PPLN warga negara asing (WNA) bisa menggunakan Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi.

"Saat ini, seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut, ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok," tutur Safrizal.

Pintu masuk laut juga ditambah, yaitu Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News