Simak, Begini Harapan DPD RI Terkait Revisi UU Otsus Papua

DPD RI memberikan catatan bahwa keterlibatan DPRP dan MRP diharapkan tidak hanya di atas kertas melainkan benar-benar dilibatkan dan menjadi dasar pertimbangan utama dalam pemekaran Provinsi Papua.
Menurut Filep, keterlibatan DPRP dan MRP menjadi sangat penting agar di kemudian hari pemekaran tidak lagi menjadi sumber konflik di tanah Papua melainkan menjadi pintu harmonisasi pembangunan dan kesejahteraan.
“Keterlibatan MRP dan DPRP dalam proses pemekaran di tanah Papua merupakan bagian yang harus dihargai dan dihormati. Keterwakilan MRP merupakan representasi adat, agama, dan perempuan sehingga apa pun kebijakan di daerah yang berpedoman pada sistem Otonomi Khusus dengan tetap mengutamakan aspirasi dari rakyat Asli Papua melalui MRP dan DPRP,” ucap Filep.(jpnn)
Filep Wamafma menyampaikan harapan DPD RI terkait pembahasan revisi kedua UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonom Khusus Bagi Papua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi