Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung
Definisi lain, kata dia, bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidakhati-hatian, dan ketidakpedulian terhadap aturan, SOP, instruksi ataupun arahan serta tidak takut terhadap risiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.
"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tidak disadari. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tetapi tidak peduli risikonya sehingga terjadi keceroboaan yang dilarang," jelasnya.
Sedangkan kealpaan yang tak disadari, kata Chairul, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tidak tahu atas risikonya sehingga terjadi kecerobohan.
Dia menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidakhati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, di mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbuatan itu merupakan kebakaran.
Baca Juga: Ternyata Bupati Dico Ganinduto dan Chacha Frederica Masih Tinggal di Rumah Kontrakan
"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kausal antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," pungkasnya.
Dalam kasus ini ada tiga berkas perkara. Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Wallpaper di Gedung Utama Kejagung.
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (1/3)
- 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini
- Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
- Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!
- Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
- Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini, Ada Saksi dari JPU
- Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung