SIMAK! Begini Penjelasan Komandan Paspampres
jpnn.com - JAKARTA—Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Andika Perkasa mengatakan, selama ini tidak ada kasus anggotanya yang memakai narkoba, selain Pratu Frestian Ardha Pranata yang tertangkap, Senin kemarin.
Andika memastikan semua anggota yang masuk satuan Paspampres harus melewati seleksi ketat terlebih dulu sehingga tidak mungkin ada pemakai narkoba yang lolos.
"Untuk perekrutan anggota, Paspampres selalu menyelenggarakan proses seleksi, jasmani, kesehatan, dan kemahiran menembak. Jadi pada saat mereka masuk Paspampres, dipastikan kesehatan mereka semua dalam keadaan baik," ujar Andhika saat dihubungi, Selasa (12/1).
Selain itu, Andika mengatakan, setelah menjadi anggotaPpaspampres, banyak cara yang dilakukan untuk mencegah anak buahnya terlibat berbagai pelanggaran. Termasuk penggunaan narkoba.
Salah satu cara adalah mengadakan tes urine mendadak secara random.
"Selain itu, kepada mereka yang secara fisik wajahnya terlihat berbeda dari kondisi normal, kami tes urine kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Karena itu, dengan adanya kasus Pratu Frestian, Andika menegaskan, menjadi pelajaran untuk anggota lainnya. Pasalnya, ia tidak segan-segan memberhentikan secara tidak terhormat oknum yang melanggar aturan. Terutama narkoba.
"Ini diharapkan akan menjadi pesan bagi yang lainnya untuk tidak mengikuti jejaknya," tandas Andika. (flo/jpnn)
JAKARTA—Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Andika Perkasa mengatakan, selama ini tidak ada kasus anggotanya yang memakai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya