Simak, Begini Permintaan Ketua DPD RI Kepada Operator Ojek Online

Simak, Begini Permintaan Ketua DPD RI Kepada Operator Ojek Online
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati oleh para driver selama PPKM Darurat. Yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.

Kedua, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal satu meter.

Terakhir, perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver tanpa terkecuali.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keluhan driver ojek online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 - 20 Juli 2021.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News