Simak, Begini Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Maklumat Kapolri
"Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," ungkap koalisi.
Sebagai informasi, sejumlah organisasi turut tergabung dalam koalisi masyarakat sipil ini.
Antara lain KontraS, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa (PBHI), dan Imparsial.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Koalisi masyarakat sipil meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencabut maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1/Mak/I/2021.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Salim Segaf Blak-blakan soal Alasan PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo-Gibran, Begini
- Ini Lho Pantun Elite PKS Seusai Bertemu Prabowo, Maknanya?
- Lima Parpol di Kepri Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Koalisi
- Soal Hanura Bergabung atau Tidak dengan Koalisi, OSO Beri Penjelasan Begini
- Berpantun di Sidang Tahunan, Bamsoet: Koalisi Bisa Berubah, Kotak Kosong Jangan Buat Terbelah
- Soal Pilkada Jakarta, PDIP Ternyata Berkomunikasi dengan Elite Partai dari KIM Plus