Simak! Berita Terbaru Seputar Penerapan Ganjil Genap
Sabtu, 06 Juni 2020 – 23:59 WIB

Ilustrasi - Sejumlah kendaraan roda empat melintasi kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: ANTARA/DEVI NINDY
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.
Mengenai keputusan apakah sistem ganjil-genap roda dua akan diberlakukan, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap kendaraan roda dua.
“Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.
Sambodo menambahkan, sistem ganjil-genap. belum diberlakukan hingga tanggal 12 Juni 2020 karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.
Sambodo juga mengatakan ganjil-genap hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas. “Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” kata Sambodo.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan seputar penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua di masa PSBB.
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI