Simak! Berita Terbaru Seputar Penerapan Ganjil Genap

Simak! Berita Terbaru Seputar Penerapan Ganjil Genap
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan roda empat melintasi kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: ANTARA/DEVI NINDY
Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

Jajaran Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Peraturan gubernur tersebut juga mengatur pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.(Antara/jpnn)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan seputar penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua di masa PSBB.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News