Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen

Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan catatan soal perkembangan kripto di Indonesia, potensi pajak, kepastian hukum, dan pelindungan bagi konsumen. Foto: Humas MPR RI

''Dibandingkan dengan negara lain di kawasan ini, pasar kripto Indonesia tercatat terbesar di Asia Tenggara. Pada level global, Indonesia berada di posisi 30,'' ungkapnya.

Menurut data Kementerian Perdagangan, per Desember 2021, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 11 juta orang.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan investor di pasar modal berbasis single investor identification (SID) yang mencapai 7,48 juta investor.

Menurut Bamsoet, pada 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto bertumbuh hingga Rp 859,45 triliun. Nilai transaksi rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun.

''Karena pasar kripto dipastikan terus bertumbuh, jumlah investor dan nilai transaksi dipastikan makin membesar,'' katanya.

Agar semua pihak diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem tepercaya sehingga semuanya merasa aman dan nyaman.

Masalah ini perlu diingatkan karena sampai saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek pelindungan investor dan konsumen kripto.

Belum ada ketentuan dari aspek perpajakan karena rumusannya masih digodok Pemerintah.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News