Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen
MPR tentu mendukung sikap Kementerian Perdagangan RI yang memoratorium pemberian izin penjualan robot trading sambil menunggu ketentuan peraturan dan perundang-undangan baru yang visioner dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor dan konsumen di sektor ini.
Perkembangan yang sangat pesat di bidang perdagangan berjangka komoditas menimbulkan berbagai inovasi.
Di antaranya, automasi dengan menggunakan robot trading dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan transaksi aset kripto yang pasarnya makin besar.
Saat ini robot trading diperlakukan sebagai barang/jasa yang dapat diperjualbelikan dengan izin usaha dari Kementerian Perdagangan.
Namun, penggunaan robot trading sebagai alat untuk investasi belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan banyak penawaran investasi ilegal berkedok robot trading.
Aset kripto saat ini ditetapkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Namun, saat ini, masih perlu dibangun infrastruktur seperti bursa kripto karena pengaturan saat ini hanya pada pedagang fisik aset kripto.
Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran robot trading dan aset kripto, perlu keselarasan kebijakan dari otoritas yang mengatur mengenai sistem pembayaran sehingga perdagangan robot trading dan aset kripto berjalan lancar.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah