Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen
Satgas Waspada Investasi menemukan situs, website, atau aplikasi investasi ilegal tidak berizin yang berkedok robot trading dan aset kripto dalam menawarkan paket investasi.
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading yang tidak memiliki izin dan menawarkan paket investasi dengan profit sharing/fix income.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 69 entitas yang melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin dari Bappebti.
Menurut Bamsoet, fenomena robot trading sebagai alat untuk perdagangan berjangka komoditas dalam ekosistem kripto sulit dihindari.
Fungsinya sering digunakan para investor untuk memberi panduan dalam melakukan investasi dan perdagangan.
Pro-kontra tentang penggunaan robot trading untuk perdagangan berjangka komoditas yang telah menjadi bagian dari ekosistem kripto harus segera diakhiri dengan memberikan kepastian hukum, baik kepada pelaku usaha maupun konsumen.
Pertama, diharapkan otoritas terkait segera menata regulasi mengenai penggunaan robot trading sebagai alat perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto di Indonesia.
Tujuannya, memberikan kepastian hukum, kontribusi pendapatan kepada negara, perlindungan masyarakat, dan memperoleh data yang akurat mengenai industri robot trading dan aset kripto.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi