Simak, Catatan Mufida Terkait Evaluasi Pelaksanaan PPKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level bisa dievaluasi dengan mengacu indikator WHO.
Misalnya, indikator tingkat positive rate di bawah 5 persen, angka BOR di bawah 60 persen, standar tes 1:1.000 per pekan untuk positive rate 5 persen dan harus meningkat angka tes jika positive rate di atas 5 persen.
Menurut legislator Fraksi PKS itu, angka positive rate per 1 Agustus 2021 masih 27,28 persen. Angka itu masih sama pada saat pemberlakukan PPKM Darurat.
"Dengan angka positif rate masing tinggi target testing juga harus naik menjadi 20:1000 per pekan. Semua indikator ini bisa jadi bahan evaluasi PPKM berbasis level," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (2/8).
Selain itu, Mufida berharap pemerataan vaksinasi menjadi perhatian pemerintah di dalam mengevaluasi PPKM berbasis level.
Alumnus Universitas Indonesia itu melihat jumlah penduduk yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua sebanyak 20.534.823 orang atau 9,86 persen dari target sasaran sebanyak 208.265.720.
Di sisi lain, kata Mufida, ketersediaan vaksin di tanah air belum mencukupi target sasaran vaksinasi.
Pemerintah pun perlu menggenjot skema pengadaan vaksin demi mencapai herd immunity atau kekebalan komunal hingga akhir 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level bisa dievaluasi mengacu indikator WHO.
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Puji Roadmap Telkom Indonesia di Raker Komisi VI, Legislator PKS: Paling Lengkap & Bagus
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement