Simak, Catatan Mufida Terkait Evaluasi Pelaksanaan PPKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level bisa dievaluasi dengan mengacu indikator WHO.
Misalnya, indikator tingkat positive rate di bawah 5 persen, angka BOR di bawah 60 persen, standar tes 1:1.000 per pekan untuk positive rate 5 persen dan harus meningkat angka tes jika positive rate di atas 5 persen.
Menurut legislator Fraksi PKS itu, angka positive rate per 1 Agustus 2021 masih 27,28 persen. Angka itu masih sama pada saat pemberlakukan PPKM Darurat.
"Dengan angka positif rate masing tinggi target testing juga harus naik menjadi 20:1000 per pekan. Semua indikator ini bisa jadi bahan evaluasi PPKM berbasis level," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (2/8).
Selain itu, Mufida berharap pemerataan vaksinasi menjadi perhatian pemerintah di dalam mengevaluasi PPKM berbasis level.
Alumnus Universitas Indonesia itu melihat jumlah penduduk yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua sebanyak 20.534.823 orang atau 9,86 persen dari target sasaran sebanyak 208.265.720.
Di sisi lain, kata Mufida, ketersediaan vaksin di tanah air belum mencukupi target sasaran vaksinasi.
Pemerintah pun perlu menggenjot skema pengadaan vaksin demi mencapai herd immunity atau kekebalan komunal hingga akhir 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level bisa dievaluasi mengacu indikator WHO.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?