Simak Catatan Refleksi Akhir Tahun oleh Wakil Ketua MPR Jazilul
Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, sejatinya bersifat terbuka. Kata terbuka di sini bersifat esensial.
Sebab, konstitusi harus mampu menangkap dinamika dan perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan.
Dorongan untuk melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi merupakan amanat dari MPR RI periode sebelumnya yang hendak dituntaskan pada periode sekarang.
''Basis argumentasi PPHN sangat dibutuhkan demi kelangsungan pembangunan nasional,'' ucap Jazilul.
Wacana amandemen ini tidak bisa diselesaikan secara parsial dan satu pihak.
MPR RI sebagai rumah kebangsaan menyadari tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan kedaulatan rakyat.
Karena itu, dilakukan pengkajian secara mendalam untuk menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat.
Di tengah pembahasan dan pengkajian yang dilakukan, muncul isu baru bahwa amandemen akan membahas perubahan periode presidensi dari dua periode menjadi tiga periode. Isu ini memantik resistensi publik.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid memberikan catatan refleksi akhir tahun 2021 dari Rumah Kebangsaan
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas