Simak, Catatan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena Tentang Kebijakan PPKM Berbasis Mikro

Simak, Catatan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena Tentang Kebijakan PPKM Berbasis Mikro
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanual Melkiades Laka Lena. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan beberapa catatan terkait kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro.

Menurut Melki sapaan akrab Melkiades Laka Lena, Indonesia sebagai negara kepulauan bisa punya beberapa model dalam melakukan PPKM sebagaimana kebijakan pemerintah saat ini.

PPKM bisa dilakukan berbasis wilayah kepulauan, provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan atau RT RW, dusun/kampung.

“Pendekatan PPKM di level bawah dan mikro skala keluarga kemudian RT RW dusun kampung paling cocok dengan budaya gotong royong bangsa Indonesia jika didesain dengan baik melibatkan semua potensi kekuatan dalam mencegah dan menangani covid19,” kata Melki Laka Lena di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Satgas dan posko di tingkat bawah RT RW dusun kampung melibatkan para tokoh di tingkat lokal bekerja sama dengan tenaga kesehatan setempat di Puskesmas atau rumah sakit terdekat dibantu TNI Polri Babinsa dan Babinkantibmas juga Satpol PP bisa duduk bersama mendesain pola kerja satgas dan posko mencegah dan menangani covid 19 di level bawah.

Pola kerja satgas dan posko dibagi dua untuk pencegahan dan penanganan jika ada warga yang terkena covid 19.

Pencegahan dilakukan dengan cara disiplinkan warga di RT RW dusun kampung untuk jalankan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak plus 2 M menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Para tokoh lokal ketua RT RW dusun kampung, para tetua di lokal memberi edukasi sesuai dengan bahasa, pola, adat dan budaya lokasi yang mudah disampaikan dan dimengerti.

Menurut Melki Laka Lena, Indonesia sebagai negara kepulauan bisa mempunyai beberapa model dalam melakukan PPKM sebagaimana kebijakan pemerintah saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News