SIMAK! Fatwa MUI soal Imunisasi

SIMAK! Fatwa MUI soal Imunisasi
Bayi digendong. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Selain itu, MUI juga mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin. Dengan demikian, masyarakat bisa dengan jelas mengetahui jenis vaksin yang mereka gunakan. 

Direktur Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Elizabeth Jane Soepardi menuturkan, fatwa ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunusasi anaknya. Banyak masyarakat yang menunggu. Oleh karenanya, dengan fatwa ini, maka sudah ada acuan. 

”Seperti yang kita tahu, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena ragu mempertimbangkan halal dan haram,” tuturnya.

Diakui oleh Kasubdit Pengendalian Penyakit Khronik dan Degeneratif Lainnya, Kemenkes Prima Yosephine, hingga saat ini masih ada sekitar 3 juta anak Indonesia yang belum mendapat imunisasi. Alasannya beragam, mulai kondisi geografis yang sulit, kurangnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya imunisasi hingga ketakutan tentang imunisasi ini sendiri. 

”Pada tanggal 8-15 Maret 2016 nanti, akan dilaksanakan pekan imunisasi nasional (PIN) Polio. Diharapkan seluruh orang tua bisa ikut berpartisipasi membawa balita mereka,” tuturnya. 

Selain imunisasi polio ini, sejatinya ada beberapa tahapan imunisasi yang harus dijalankan oleh balita dan anak-anak. Pada umur kurang dari satu tahun, anak-anak wajib mendapat imunisasi dasar (Vaksin Hepatitis B, Difteri, Pertussis, dan Tetanus (DPT), polio, campak, Bacille Calmette Guerin (BCG). 

Kemudian, dilanjutkan dengan imunisasi DPT-HB-Hib dan campak pada umur 18 bulan. Setelahnya, lanjut imunisasi BIAS pada anak sekolah dasar. Seluruh imunisasi ini diberikan gratis oleh pemerintah. (mia)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News