Simak Hanya di Sini! Menteri Yuddy Beri Pencerahan Kasus Bu Risma
Senin, 26 Oktober 2015 – 15:37 WIB
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumumkan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Risma yang dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan penampungan sementara pedagang di Pasar Turi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kasus yang menimpa mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismamaharani mendapat komentar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU