Simak, Imbauan Bawaslu Pada ASN, TNI dan Polri Terkait Pilkada

Simak, Imbauan Bawaslu Pada ASN, TNI dan Polri Terkait Pilkada
Ketua Bawaslu Luwu, Sulsel Irpan. ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com - LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan permintaan khusus pada seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Bawaslu Luwu, Sulawesi Selatan meminta agar ASN, TNI dan Polri tetap menjaga netralitasnya.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengatakan netralitas ASN dan TNI-Polri dalam momentum pemilihan umum baik tingkat pusat maupun daerah adalah hal wajib sesuai dengan aturan yang ada.

"Pemilu atau pilkada yang bermartabat adalah pemilihan yang dilakukan sesuai dengan asasnya, di mana pilkada itu untuk mencari pemimpin rakyat di daerah," ujar Irpan dikonfirmasi dari Makassar, Selasa (12/6).

Irpan mengatakan imbauan yang dikeluarkan dengan Nomor 021/PM.00.02/K.SN-09/06/2024 tersebut telah disampaikan kepada masing-masing instansi.

Langkah tersebut diambil mengingat tahapan dari Pilkada Kabupaten Luwu sudah mulai dilaksanakan sejak Januari 2024.

Adapun dasar dari imbauan itu yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Menurutnya, aturan tersebut juga telah dikuatkan pada Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bawaslu menyampaikan imbauan pada ASN, anggota TNI dan Polri terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News