Simak Imbauan Penting dari Satgas Covid-19 Soal Ibadah pada Idulfitri

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menjelaskan aturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idulfitri.
Kegiatan berupa takbiran, salat Idulfitri, dan halalbihalal ini diatur untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran.
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021, maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Selasa (11/5).
Kemudian untuk aturan salat Id di daerah dengan zona kuning dan hijau, masyarakat boleh melakukan salat Id di masjid atau lapangan dengan ketentuan jemaah yang hadir hanya berjumlah 50 persen dari kapasitasnya.
Sementara itu, di daerah zona oranye dan merah, masyarakat diimbau untuk salat Id di rumah.
Prof Wiku juga meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan halalbilhalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Satgas Covid-19 menjelaskan aturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idulfitri.
- Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik, Catat Lokasinya!
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya
- Dukung Momentum Mudik, Mobil™ POM Mikro Hadir di 2.000 Titik
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini