Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng

Simak, Info Penting dari KPU Untuk ASN yang Ingin Maju Pilkada Jateng
Komisioner KPU Jawa Tengah M.Machruz (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Komisioner KPU Jawa Tengah M.Machruz menyampaikan informasi penting bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju pada Pilkada Jateng 2024.

Dia mengatakan ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Saat mendaftar, ASN cukup menginformasikan kepada atasannya tentang rencana pencalonannya tersebut," ujar Machruz di Semarang, Jumat (12/7).

Sementara pada saat penetapan calon peserta pilkada, lanjut dia, ASN yang maju dalam pilkada harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri.

Menurut dia hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Adapun berkaitan dengan calon kepala daerah yang berasal dari calon legislator terpilih, juga harus menyampaikan surat pengunduran diri.

"Untuk caleg terpilih yang sudah dilantik sebelum maupun sesudah saat penetapan calon harus mengundurkan diri," katanya.

Menurut dia hingga saat ini hanya dua daerah yang tahapan pilkadanya masuk dalam pencalonan dari jalur perseorangan, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan informasi penting bagi ASN yang ingin maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News