Simak ini 10 Jati Diri KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI resmi dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Sebelum deklarasi, KAMI menjelaskan jati diri mereka.
Pembacaan jati diri KAMI dilakukan oleh Ketua Komite KAMI Ahmad Yani. Ada 10 butir jati diri KAMI yang dibacakan oleh mantan anggota Komosi III DPR itu.
"Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa," kata Ahmad Yani memulai membacakan jati diri.
1. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang demi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
3. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.
4. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan. Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.
5. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mempunyai pandangan dan sikap resmi, yaitu yang disepakati secara tertulis oleh Dewan Deklarator. Di luar itu, merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan luar negeri.
Inilah 10 jati diri KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
- LaNyalla Didatangi Perwakilan Parpol, Ada Bom Waktu di Pemilu 2024?
- Sama Sulit
- Giring Diduga Sindir Anies Baswedan, Ahmad Yani Beri Komentar Menohok
- KAMI: Pemerintah Tidak Aspiratif Sebelum Omnibus Law Menjadi Undang-Undang
- Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur Hidayat
- Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Melapor ke Komisi Yudisial