Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta
Kamis, 14 April 2016 – 15:24 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengungkapkan alasan DPR sepakat menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang kebijakannya dibuat pemerintah Provinsi DKI. Menurut Edhy, setidaknya, ada tujuh dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam proses perizinannya.
Ini disampaikan berdasarkan hasil Rapat kerja Komisi IV dan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (13/4). Dugaan pelanggaran terjadi dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.
"Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Edhy di gedung DPR Jakarta, Kamis (14/4).
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS