Simak, Ini Arahan Menteri Luhut untuk Jajaran KKP setelah Edhy Prabowo Dijerat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan meminta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menjalankan program dan pekerjaan seperti biasa.
Saat ini Luhut menjadi menteri kelautan dan perikanan ad interim pasca-pengunduran diri Edhy Prabowo.
Luhut dalam arahan pertamanya meminta jajaran KKP terus bekerja. "Pokoknya program yang baik jangan terhenti,” katanya, Kamis (26/11).
Sebelumnya Luhut telah memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain Antam, ada pula Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang juga dipanggil Luhut.
Mantan menteri koordinator politik, hukum dan keamanan itu juga menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo agar pekerjaan KKP tetap berjalan. Oleh karena itu, Luhut akan menggelar rapat dengan seluruh jajaran eselon 1 dan 2 KKP, Jumat (27/11).
Luhut dalam arahannya juga Antam menyiapkan daftar pending issues yang perlu segera diputuskan. "Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri," katanya.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengundurkan diri dari jabatan menteri kelautan dan perikanan setelah menyandang status tersangka korupsi. Edhy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait patgulipat penerbitan izin ekspor baby lobster atau benur.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku menteri kelautan dan perikanan ad interim menyampaikan arahannya kepada jajaran KKP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Harga Emas Antam Melonjak, Harganya Sebegini Hari Ini
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam