Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang bertujuan menciptakan pedoman bagi Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai.
Untuk mengatur hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan dua aturan baru.
Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Desember 2024.
Kedua, PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak diundangkan, yaitu mulai 1 Maret 2025 mendatang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan penyusunan PMK yang mengatur penyelenggaraan pembukuan ini memiliki beberapa tujuan.
Mulai dari melaksanakan amanat undang-undang tentang kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan, menguji kepatuhan orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kemudian mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, dan memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
“Secara struktur, peraturan yang baru terdiri dari tujuh bab yang berisi total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 197 Tahun 2016) yang tidak terdapat bab dan hanya terdiri dari sebelas pasal,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yakni PMK Nomor 104/2024 dan PMK Nomor 114/2024
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar