Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Budi menyebutkan setidaknya ada empat pokok pengaturan yang harus diketahui pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan.
Pertama, pasal 4 ayat 1, yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan PMK ini sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.
Kedua, pasal 7 ayat 1, yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.
Ketiga, pasal 8 ayat 1, yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan.
Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13, yang mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Untuk penyusunan PMK terkait pedoman audit, Budi menjelaskan terdapat empat tujuan yang mendasari penyusunan PMK tersebut, yakni untuk mengatur proses bisnis audit kepabeanan dan audit cukai secara menyeluruh, menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit.
Berikutnya mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan, dan mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.
Budi menegaskan ketika dua peraturan menteri ini mulai berlaku, maka dua peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 197 Tahun 2016 (pembukuan) dan PMK Nomor 258 Tahun 2016 (audit) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yakni PMK Nomor 104/2024 dan PMK Nomor 114/2024
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar