Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yakni PMK Nomor 104 Tahun 2024 dan PMK Nomor 114 Tahun 2024. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

Dia juga menyampaikan dua PMK terbaru dapat diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-104-tahun-2024, dan https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-114-tahun-2024.

Terakhir, Budi mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Kami berharap dukungan ini terus berlanjut dalam mengimplementasikan PMK terbaru mengenai pedoman pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Budi. (mrk/jpnn)

Pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yakni PMK Nomor 104/2024 dan PMK Nomor 114/2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News