Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Selasa, 21 Januari 2025 – 17:07 WIB
Dia juga menyampaikan dua PMK terbaru dapat diakses melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-104-tahun-2024, dan https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-114-tahun-2024.
Terakhir, Budi mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Kami berharap dukungan ini terus berlanjut dalam mengimplementasikan PMK terbaru mengenai pedoman pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
Pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai, yakni PMK Nomor 104/2024 dan PMK Nomor 114/2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar