Simak! Ini Cara Membayar Pajak Lewat Aplikasi Gojek

Simak! Ini Cara Membayar Pajak Lewat Aplikasi Gojek
Fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek. Foto : Dok. Gojek

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta Bank DKI berkolaborasi dengan GoPay menghadirkan fasilitas baru untuk masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi secara daring melalui fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek.

Dengan begitu diharapkan bisa membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai.

"Kerja sama ini dilakukan untuk mengefisiensikan layanan publik kami, yakni menyediakan solusi praktis dalam membayar pajak PBB dan retribusi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari saat peluncuran GoTagihan secara daring, Rabu (23/9).

"Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19," sambungnya.

Di sisi lain, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan, pihaknya meyakini pembayaran secara daring dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Terlebih kata Budi, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah dalam memaksimalkan transaksi nontunai pada transaksi keuangan pemerintah," kata Budi.

Fitur GoTagihan dalam aplikasi Gojek mulai hari ini bisa digunakan untuk membayar pajak dan retribusi bagi masyarakat DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News