Simak! Ini Cara Membayar Pajak Lewat Aplikasi Gojek
Rabu, 23 September 2020 – 23:52 WIB
Lebih lanjut Budi memerinci tata cara membayar PBB dan pajak retribusi menggunakan GoTagihan, antara lain.
1. Buka Aplikasi Gojek.
2. Pilih menu GoTagihan.
3. Pilih Kategori Public Services.
4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi.
5. Sertakan nomor ID atau nomor tagihan.
6. Lakukan konfirmasi.
7. Masukkan PIN Rahasia GoPay.
Fitur GoTagihan dalam aplikasi Gojek mulai hari ini bisa digunakan untuk membayar pajak dan retribusi bagi masyarakat DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- POLYTRON & Gojek Kolaborasi Luncurkan 'Pengemudi Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan'
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- PasarPolis Lanjutkan Kemitraan dengan Gojek
- Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara