Simak, Ini Daftar 48 Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal tersebut menunjukkan perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara signifikan.
Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi, lanjut dia, berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
"Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3).
Inmendagri 18/2022 itu berlaku pada 22 Maret sampai 4 April 2022. Berikut daftar daerah yang berstatus Level 3 di Jawa dan Bali:
Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri