Simak, Ini Daftar 48 Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal tersebut menunjukkan perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara signifikan.
Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi, lanjut dia, berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
"Jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3).
Inmendagri 18/2022 itu berlaku pada 22 Maret sampai 4 April 2022. Berikut daftar daerah yang berstatus Level 3 di Jawa dan Bali:
Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali menunjukkan penurunan jumlah daerah Level 3.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Gubernur Herman Deru Ikuti Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas 2 Hal Penting
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang