SIMAK! Ini Kriteria Pakaian Dinas ASN yang Benar

SIMAK! Ini Kriteria Pakaian Dinas ASN yang Benar
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Untuk menyeragamkan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah sudah membuat aturan baku. Dengan aturan ini diharapkan seluruh ASN baik pusat maupun daerah bisa menggunakan seragam ASN yang tepat.‎

"Pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis," ‎kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB Rini Widyantini dalam rakor pendayagunaan aparatur negara di Kantor KemenPAN‎-RB, Selasa (16/2).

Rini menjelaskan, pakaian dinas terdiri dari tiga, yakni  pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.

Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum. 

“Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini memberikan contoh.

Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putihIengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional,kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.

Penggunaan pakaian kerja umum, dilengkapi dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN,  Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. 

“Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna,  tidak menggunakan warna pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau Polri,” tegas Rini.

JAKARTA--Untuk menyeragamkan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah sudah membuat aturan baku. Dengan aturan ini diharapkan seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News