Simak, Ini Lanjutan Kisah Pilu Nenek Daminah yang Digugat Tiga Anak dan Cucu Gara-gara Tanah

“Tetapi tidak berselang lama dijual kembali Angga sekitar Rp500 jutaan, ini ada apa,“ imbuhnya.
Padahal lahan itu masih merupakan harta bersama Hj Daminah dan suaminya yaitu Almarhum Kazim, sehingga harus diketahui ahli waris jika hendak diperjualbelikan.
“Tetapi anak – anak Daminah tidak tahu sama sekali,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, Hj Daminah digugat perdata oleh tiga orang anak kandung dan satu cucunya di pengadilan negeri Pangkalan Balai, terkait harta berupa lahan di wilayah Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Sidang perdana kasus perdata ini dilaksanakan, Kamis (16/7) lalu, dipimpin ketua majelis hakim M Alwi SH beserta anggota yaitu Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, yang dihadiri langsung tergugat 1 Hj Damilan dan tergugat II Angga Julian Aqsa (29).
Mereka didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha SH dan tergugat lainnya yaitu notaris, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Dari empat penggugat, ketiganya anak dari Hj Daminah yaitu Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Mila Katoarina (55), Hj Afrillina (51), dan terakhir cucunya Muhammad Oktaviansyah (23).(qda)
Tiga anak yang menggugat orang tua kandungnya, Hj Daminah, 78, gara-gara tanah di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya buka suara terkait kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel