SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR

SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR
Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku tahun ini. Yakni, pengusaha wajib memberi THR (tunjangan hari raya) keagamaan pada buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan. 

Guna memastikan kewajiban itu dijalankan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siapkan sejumlah tenaga untuk melakukan pengawasan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, tanaga pengawas ini akan disiapkan baik dari internal kementeriannya maupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan dimulai sebulan jelang lebaran, mengingat, THR wajib diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya. 

”Pengawasan jalan terus pastinya, baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari pusat maupun dinas,” tutur Hanif, sapaannya, di Jakarta, kemarin (19/4) . 

Hanif melanjutkan, pengawasan sangat penting untuk mengawal penerapan aturan baru soal pembayaran THR ini benar-benar dijalankan. 

Dia pun menegaskan, tak akan segan-segan memberi sanksi pada pengusaha-pengusaha nakal yang tak menjalankan aturan atau terlambat membayar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR para pekerjanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menaker telah mengubah aturan tentang THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016. Dalam aturan yang berlaku sejak 8 Maret 2016 ini, pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan. 

Untuk besarannya, para pekerja ini akan mendapat THR dengan rumusan masa kerja/12 bulan dikali dengan besaran satu bulan gaji. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News