SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR
Sedangkan, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.
Aturan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994, yang menyatakan keharusan pengusaha membayar THR pekerjanya yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Menurutnya, aturan ini telah disetujui oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan.
”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, lannjut dia, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. THR pun harus diberikan dengan mata uang rupiah. (mia/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri