Simak! Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Penghematan Anggaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
Jumat, 21 Mei 2021 – 12:20 WIB

Menkeu Sri Mulyani. Ilustrasi Foto: Ricardo
Setiap K/L diminta segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
Jika sampai 28 Mei 2021 usulan revisi anggaran tidak disampaikan, Menkeu menegaskan, akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu.
Dia menambahkan, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkeu membeberkan alasan mengapa ada penghematan anggaran belanja Kementerian Lembaga serta gaji ke-13
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa