Simak, Ini Perawatan Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tidak semua bentuk perawatan terhadap pasien Covid-19 di rumah sakit yang dikover biayanya oleh pemerintah.
Namun, Wiku menekankan pemerintah sudah cukup memberikan fasilitas pembiayaan kepada pasien Covid-19.
Hal ini disampaikan Wiku untuk mengklarifikasi dan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien Covid-19 untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Wiku, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Wiku dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/10).
Wiku melanjutkan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.
Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi 12 poin, yaitu administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi) dan jasa dokter.
Lalu pemerintah juga membiayai tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis) dan bahan medis habis pakai.
Selain itu, pemerintah juga mengover biaya obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, kata Wiku, bagi pasien suspek/probabilita/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat nonisolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria. Apabila pasien sudah selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insidens dan komplikasi, maka pembiayaanya dijamin oleh JKN atau asuransi mandiri kesehatan lainnya.
"Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit. Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," jelas dia.
Meski demikian, Wiku mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah. Dia mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia, yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN dan PERKI.
Selain itu, Wiku meyakini mayoritas rumah sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19 diimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak membebani ekonomi pasien.
"Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini," jelas dia.
Di samping, Wiku juga tak bosan mengingatkan masyarakat Indonesia tidak usah khawatir soal pembiayaan Covid-19. Di mana pun rumah sakitnya, baik milik emerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," jelas Wiku. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan pemerintah akan membiayai seluruh pengobatan terkait virus Corona.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Sudah 1.016.903 Orang
- Kasus Covid-19 Menyentuh Angka Sebegini pada Selasa, Pasien yang Dirawat Puluhan Ribu