Simak, Ini RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 33 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk Program Legislasi Nasonal (Proglegnas) Prioritas 2021.
Pengesahan 33 RUU Prolegnas Prioritas ini diketahui saat DPR menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/3) ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, juru bicara masing-masing fraksi di parlemen, pemerintah, dan panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, menyetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024," ujar Supratman di rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa ini.
Kemudian Supratman menyerahkan hasil kesepakatan 33 RUU Prolegnas Prioritas itu. Pimpinan paripurna, Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan kepada para peserta rapat tentang persetujuan laporan Baleg.
"Mari bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021," tutur Dasco di rapat perpurna. (ast/jpnn)
Berikut ini adalah 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
Pengesahan 33 RUU Prolegnas Prioritas ini diketahui saat DPR menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/3) ini.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan