Simak, Ini RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2021
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 33 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk Program Legislasi Nasonal (Proglegnas) Prioritas 2021.
Pengesahan 33 RUU Prolegnas Prioritas ini diketahui saat DPR menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/3) ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, juru bicara masing-masing fraksi di parlemen, pemerintah, dan panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, menyetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024," ujar Supratman di rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa ini.
Kemudian Supratman menyerahkan hasil kesepakatan 33 RUU Prolegnas Prioritas itu. Pimpinan paripurna, Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan kepada para peserta rapat tentang persetujuan laporan Baleg.
"Mari bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021," tutur Dasco di rapat perpurna. (ast/jpnn)
Berikut ini adalah 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
Pengesahan 33 RUU Prolegnas Prioritas ini diketahui saat DPR menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/3) ini.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian