Simak! Ini Tujuh Poin Penting RUU Perlindungan TKI

Simak! Ini Tujuh Poin Penting RUU Perlindungan TKI
Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi. Foto: Humas DPR

Badan dipimpin oleh kepala yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden serta berkoordinasi dengan menteri.

Badan ini merupakan LPNK yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dan terintegrasi.

Keanggotaan badan terdiri dari wakil-wakil kementerian atau lembaga terkait.

Ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia.

Pelaksanaannya adalah Pemerintah Pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia perseorangan.

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah juga sepakat mengenai kejelasan pembagian tugas antara regulator yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan operator yaitu BNP2TKI dalam perlindungan TKI.

Regulator nantinya memiliki beberapa tugas, antara lain mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan dan penempatan buruh migran, melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak mereka, dan menghentikan atau melarang penempatan buruh migran ke negara tertentu. (adv/jpnn)


Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri serta Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News