Simak, Inilah Jadwal Lengkap PPDB SD hingga SMA di DKI Jakarta 2022

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK.
PPDB ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Terdapat tiga jalur penerimaan pada jenjang SD, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua (PTO) dan anak guru.
Kemudian, ada empat jalur penerimaan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Sementara, PAUD dan SLB tak memiliki mekanisme jalur penerimaan.
Khusus jalur afirmasi, terbagi menjadi afirmasi prioritas pertama ditujukan untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.
Lalu, afirmasi prioritas kedua yang meliputi anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi Transjakarta.
Terdapat sejumlah tahapan dalam PPDB, yakni prapendaftaran, pengajuan akun, pendaftaran dan proses seleksi, pengumuman, hingga lapor diri. Tiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan memiliki tahapan berbeda-beda.
1. PAUD
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- Kompetisi Inovasi Teknologi Elektro Trisakti Cup 2025 Targetkan Siswa SMA Sederajat
- Pemprov Jabar Bakal Tebus 335.109 Ijazah Siswa Menunggak Uang Sekolah, Duitnya Rp 1,3 T
- Ratusan SMA di Jawa Barat Terlambat Isi PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP