SIMAK! Inilah Surat Edaran Kemendikbud terkait Hari Guru
jpnn.com - JAKARTA –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Hari Guru Nasional 2015.
SE Nomor 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 9 Desember 2015 ini hanya diteken Sekjen Kemendikbud Didik Subardi. Surat ini ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Tembusan Surat ini juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
SE ini memuat enam poin. Pertama, Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara pada 24 November 2015 yang dihadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.
Kedua, tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melakukan pemotongan gaji guru dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.
Ketiga, tidak diperkenankan organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaaan serta mobilisasi guru-guru yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015.
Keempat, pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik. Kelima, pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.
Keenam, pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk di dalamnya peningkatan profesionalisme guru.(esy/jpnn)
JAKARTA –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Hari Guru Nasional 2015. SE Nomor 101410/A.A5/HM/2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus