Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024
jpnn.com - JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai berjalan berjalan sejak 27 Februari hingga Desember 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Tahap awal dimulai pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pilkada, 27 Februari-16 November 2024.
Kemudian, diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember 2024.
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Jakarta, Selasa (27/2).
Yulianto menegaskan bahwa lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.
Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Simak, jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi