Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tanggung jawab pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersangka unlawful killing atau tahap II dari Bareskrim Polri, Senin (23/8) lalu.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa/penuntut umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut Leonard belum menjawab pertanyaan awak media.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi juga mengatakan belum terkonfirmasi soal pelimpahan tersebut, sebab di PN Jakarta Timur juga belum ada registrasi perkara dimaksud.
"Setiap perkara masuk pasti diregister. Dari situ kami tahu perkara tersebut dari penahanan, majelis hakim, jaksa yang akan menyidangkan dan hari sidang," ucapnya.
Alex menambahkan, kalau PN Jakarta Selatan telah ditunjuk artinya PN Jakarta Timur tidak menyidangkan perkara tersebut.
"Dan pasti tidak ada dalam register," kata Alex.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan kabar terbaru terkait persidangan kasus dugaan pembunuhan enam laskar FPI.
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah