Simak! Kalimat Bu Ani yang Disampaikan ke Pemerintah Singapura

Sehingga, tidak bisa diartikan bahwa nasabah Indonesia yang melakukan repatriasi atau membayar tebusan terlibat transaksi berbau kriminal.
’’Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa tax payer Indonesia berhak mengikuti tax amnesty,’’ lanjutnya. UU Tax Amnesty sudah mengaturnya dengan gamblang.
Dengan demikian, seluruh sanksi administrasi dan pidana perpajakannya bakal diampuni.
’’Dan untuk itu, transaksi tersebut adalah legal karena dia berbasis Undang-Undang Tax Amnesty yang ada di Indonesia,’’ tegas mantan Managing Director Bank Dunia itu.
Penegasan tersebut, tutur Ani, bisa dipahami pemerintah Singapura.
Pihak Singapura menyatakan transaksi nasabah Indonesia di perbankan Singapura dalam hal tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan.
Untuk selanjutnya, pemerintah Indonesia akan terus memonitor aktivitas perbankan nasabah WNI di Singapura yang hendak mengikuti tax amnesty.
’’Kalau mereka merasa dihalangi, tentu kami akan follow up,’’ ucapnya.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia tampaknya bisa menerima klarifikasi yang disampaikan pemerintah Singapura soal menghalang-halangi tax amnesty.
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik