Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya

Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Peserta Aksi Bela Islam II, 4 November 2016 di Jakarta. Foto: dok.JPNN.com

Dari sejumlah penelusuran, banyak sekali ajaran Tajul Muluk yang menyimpang dari ajaran Islam. Diantaranya adalah salat hanya tiga waktu dalam sehari.

Selain itu juga banyak penyimpangan dalam rukun iman dan rukun Islam. Kemudian juga penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Selanjutnya pada kasus Ahmad Musadeq dia jelas-jelas terbukti mengaku sebagai nabi.

Ujungnya dia dipenjara karena terbukti telah menistakan agama dan memiliki jamaah yang cukup banyak di kawasan Depok.

Setelah bebas dari penjara atas vonis penistaan agama ini, Musadeq kambuh lagi dengan membuat Gafatar.

Selain kasus penistaan yang berujung pidana, Jamil menjelaskan ada yang berakhir mediasi.

’’Bisa dimediasi karena pelakunya bisa mengklarifikasi dan menyatakan kembali ke jalan yang benar,’’ jelasnya.

Klarifikasi dan pengakuan kembali ke jalan yang benar itu, harus mendapatkan respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat maupun daerah.

GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding menistakan agama. Kasus penistaan agama sudah sering terjadi di tengah kemajemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News