Simak! Kasus-kasus Penistaan Agama dan Penyelesaiannya
Dari sejumlah penelusuran, banyak sekali ajaran Tajul Muluk yang menyimpang dari ajaran Islam. Diantaranya adalah salat hanya tiga waktu dalam sehari.
Selain itu juga banyak penyimpangan dalam rukun iman dan rukun Islam. Kemudian juga penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Selanjutnya pada kasus Ahmad Musadeq dia jelas-jelas terbukti mengaku sebagai nabi.
Ujungnya dia dipenjara karena terbukti telah menistakan agama dan memiliki jamaah yang cukup banyak di kawasan Depok.
Setelah bebas dari penjara atas vonis penistaan agama ini, Musadeq kambuh lagi dengan membuat Gafatar.
Selain kasus penistaan yang berujung pidana, Jamil menjelaskan ada yang berakhir mediasi.
’’Bisa dimediasi karena pelakunya bisa mengklarifikasi dan menyatakan kembali ke jalan yang benar,’’ jelasnya.
Klarifikasi dan pengakuan kembali ke jalan yang benar itu, harus mendapatkan respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat maupun daerah.
GUBERNUR nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituding menistakan agama. Kasus penistaan agama sudah sering terjadi di tengah kemajemukan
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional